Terakhir Oktober 2024, Pelaku UMKM Tak Kantongi Sertifikasi Halal Bakal Disanksi
Tangkerang Labuai, Bukit Raya Pekanbaru
08127653753
Super User
Share this

Terakhir Oktober 2024, Pelaku UMKM Tak Kantongi Sertifikasi Halal Bakal Disanksi

05 Feb 2024
Terakhir Oktober 2024, Pelaku UMKM Tak Kantongi Sertifikasi Halal Bakal Disanksi

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mulai 18 Oktober 2024, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan dan minuman harus bersertifikat halal. Hal ini sesuai PP Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk mengurus sertifikasi halal tersebut, pelaku usaha diberikan waktu hingga 17 Oktober 2024 mendatang. Mereka yang tidak memiliki sertifikasi halal, akan dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru Sarbaini mengatakan, bahwa pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal bisa langsung menghubungi dinas.

Pihaknya juga sudah menyiapkan tenaga pendamping untuk membantu pelaku di setiap kecamatan yang ingin mengurus sertifikasi halal.

"Siapa yang mengurus itu silahkan hubungi dinas koperasi, dan kami telah merekrut 15 tenaga pendamping namanya, untuk dititip di tiap kecamatan," ujar Sarbaini, Senin (5/2/2024).

Dikatakannya, setiap pelaku usaha yang ingin mengurus izin usaha seperti NIB, sertifikasi halal, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bisa berkomunikasi dengan tenaga pendamping di kecamatan. Dirinya memastikan, untuk pendampingan itu gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

"Silahkan bagi pelaku usaha untuk datang kepada tenaga pendamping. Saya sampaikan itu gratis, 0 persen, jadi kalau ada oknum misalnya tenaga pendamping, silahkan laporkan ke dinas," imbaunya.

Bahkan pihaknya melakukan upaya jemput bola melalui tenaga pendamping tersebut. Pelaku usaha bisa menghubungi tenaga pendamping dan mereka akan turun ke pelaku usaha.

Ia menjelaskan, bahwa untuk pengurusan sertifikasi halal ini akan berakhir pada Oktober mendatang. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal, maka akan dikenakan sanksi.

"Nanti akan ada aturan ketika usaha tidak memiliki sertifikat halalnya, tentu akan dikenakan sanksi. Sanksinya nanti kita tunggu arahan peraturan dari pemerintah," jelasnya.

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi agar pelaku usaham UMKM segera mengurus sertifikasi halal tersebut. Sehingga pelaku usaha terhindar dari sanksi yang ditetapkan pemerintah.

 

Penulis : Rahmat Hidayat
Editor : Unik Susanti
Kategori : EkonomiPemerintahanRiauKota Pekanbaru
TAGS:

More Related Articles

Contact us

Tangkerang Labuai, Bukit Raya Pekanbaru
HP: 08127653753
Phone: 0761-40413
Email: info@fahrial.com